Sabtu, 30 Juli 2011

SOSIALISASI ID CARD DPK GEPENTA KAB. BEKASI

Dalam rangka pelaksanaan Tugas Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Pantauan Kegiatan Kemasyarakat yang melibatkan banyak massa, Pengurus dan Anggota DPK GEPENTA Kabupaten Bekasi memakai Tanda Pengenal (ID CARD) sebagai berikut :
Demikian informasi ini kami sampaikan kepada seluruh Masyarakat Kabupaten dan Kota Bekasi dan terima kasih dan pengahragaan yang setinggi-tingginya atas bantuan dan partsisipasi masyarakat dalam membantu setiap pelaksanaan tugas kami

DPK GEPENTA KABUPATEN BEKASI 2011

Senin, 25 Juli 2011

Koordinasi Kegiatan BNK & GEPENTA dengan KASAT NARKOBA POLRESTA BEKASI

Gepenta News' 25 Juli 2011
Ketua dan Sekretaris GEPENTA & Anggota BNK Kab. Bekasi melaksanakan kunjungan ke POLRESTA Bekasi dalam rangka Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
POLRESTA BEKASI

Sekretaris GEPENTA bersama Kasat Narkoba Polresta Bekasi

Anggota BNK, Sekretaris GEPENTA dan Kasat Narkoba Polresta Bekasi
Seminggu setelah pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Pembinaan Siswa SMA dan SMK di Kabupaten Bekasi dalam rangka Pelaksanaan P4GN yang bertepatan dengan pelaksanaan MOS/MOPDB Siswa Baru Tahun Pelajaran 2011/2012
Yayasan Pendidikan MEKARSARI/SMK Mekarsari

Ketua Yayasan Drs. Nanang Kosim bersama Kepala Sekolah

Foto Bersama Siswa Baru 2011/2012

Foto Bersama Ketua Yayasan & Kepala Sekolah SMK Mekarsari Tambun Selatan

humasgepentabekasi 2011

GEPENTA BEKASI ke POSKO SIKAT Serang Baru Cikarang

Gepenta News, 24 Juli 2011
Ketua dan Seksi Humas didampingi Angkatan Muda GEPENTA Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan ke salah satu POSKO SIKAT Kabupaten Bekasi




Dalam kunjungan yang juga sosialisasi Program BNN dan GEPENTA dalam Penanggulangan Bahaya Peredaran Gelap Narkoba dan Pencegahan Tindakan Kriminal di tengah masyarakat tersebut diterima dengan baik dan penuh kekeluargaan oleh Anggota SIKAT Serang Baru yang diwakili oleh Bapak Andre K.





Gepenta dan Sikat kedepan akan melaksanakan kerja sama dalam hal penanggulangan gangguan kamtibmas. Dengan perpaduan dua LSM ini semoga dapat sedikit membantu pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian Kabupaten Bekasi tercipta penanggulangan dan pencegahan sejak dini peredaran gelap Narkoba dan tindakan gangguan Kamtibmas

Sabtu, 23 Juli 2011

KASUS HEBOH tapi MENGGELIKAN di Tahun 2011

SUMBANGSIH PEMIKIRAN MENGENAI PEMECAHAN KASUS NAZARUDIN

by Lukas Sahala on Saturday, July 23, 2011 at 9:15am
SALAM BERSIH,

Melihat perkembangan terakhir kasus korupsi yang melibatkan seorang mantan bendahara partai yang berkuasa yaitu Saudara Nazarudin, dan sebagai seorang yang anti dengan Korupsi dan Kejahatan serta kebathilan lainnya saya selaku intelektual merasal terpanggil untuk dapat memberikan sumbang saran dengan harapan sumbang saran yang saya berikan dapat menjelaskan dan menjadi solusi pemecahan kasus yang sekarang dihadapi oleh Pemerintah saat ini. Kejahatan korupsi yang katanya semakin masif dan dilakukan seperti kejahatan mafia terorganisir, membuat rakyat semakin merasa dikhianati oleh para koruptor-koruptor ini, tetapi lebih fatal lagi, kalau rakyat dipertontonkan dengan ketidak-mampuan Pemerintah melalui aparat-aparat penegak hukumnya yang terlihat mandul, serta panik tidak dapat melakukan action apapun untuk mengatasi masalah yang terjadi, hal inilah yang tidak dapat diterima oleh akal sehat manapun, suatu keadaan dimana Pemerintah sepertinya tidak berdaya dibuat seorang tersangka koruptor dengan bantuan alat-alat komunikasi yang canggih. Tetapi sebagai penganut Presumption of Innocence dan persamaan hak dalam hukum, sebaiknya kita mestilah mencari solusi yang terbaik untuk dapat memecahkan kasus-kasus hukum terkait kejahatan korupsi ataupun kejahatan lainnya, dimana para pelaku, saksi atau pihak-pihak yang mengetahui secara jelas permasalahan hukum yang terjadi dapat diakomodir juga kepentingan mereka.

Jujur jika saya juga mengalami nasib seperti Sdr. Nazarudin atau Sdr. Nunun yang merasa terpojok akan dijadikan kambing hitam atau kambing congek, sebagai tumpuan kesalahan yang ada, dan dibuat sebagai aktor intelektual yang menjadi penanggung jawab dari kejahatan yang terjadi, sedang dilain sisi aktor intelektual ataupun aktor sebenarnya dapat melenggang kangkung diluaran untuk memikirkan berbuat yang sama kedepannya dengan modus yang lebih canggih dan rapi. Hal inilah yang tidak kita inginkan bersama, sebelum lanjut kita semua selaku stake holder Negara ini secara tegas ingin agar siapa yang salah dan melakukan kesalahan di Negeri ini  dapat mendapatkan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya, sehingga hukum yang kita nyatakan sebagai Panglima dapat tegak dengan sebenar-benarnya tegak, dan tegaknya juga merupakan hasil kesepakatan kita sebagai Bangsa. Kalau disimak secara nurani, mengapa seorang tersangka ataupun saksi tidak percaya dengan kondisi yang ada ?, dan mengapa hal ini dapat terjadi ?
Saya harus jujur mengakui, selaku rakyat saya selalu dipertontonkan dengan suatu keadaan yang tidak tegas antara hitam ataupun putih, sebagai rakyat saya sepertinya menonton adanya orang-orang yang memang didzolimi oleh kekuasaan, tetapi disatu sisi juga saya merasa itukan bisa-bisanya pelaku kejahatan itu untuk menarik simpati dari masyarakat seperti saya ini, sehingga dengan seringnya saya dipertontonkan dengan ketidak tegasan yang terjadi anatara hitam dan putih tadi, sehingga timbulnya warna lain yaitu abu-abu dalam benak saya yang artinya mungkin beragam interprestasi dari abu-abu tadi bagi banyak orang selain saya. Dari kondisi ini yang rugi adalah Negara dan Bangsa ini dari sisi kedaulatan misalnya kita sebagai Negara yang berdaulat sepertinya tidak mampu dan tidak digubris oleh Negara lain, saat Negara ini meminta bantuan untuk memulangkan para pelaku kejahatan yang diminta pulang oleh Negara ini, dimana persepsi yang umun disebabkan karena di Negara tempatnya bersembunyi mempunyai keuntungan juga atas kehadiran si Koruptor tadi kenegaranya, sehingga langkah-langkah untuk mencari dan mengembalikan si Koruptor tadi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di Negara kita, terhalangi dengan mudahnya, dengan adanya banyak kepentingan. Sangat ironis sekali disatu sisi, tetapi disisi lain kita selayaknya tidak menutup mata terhadap kesamaan hak didalam hukum. Alasan yang diutarakan oleh pelaku kejahatan berupa tidak berimbangnya proses peradilan ataupun dirinya akan dijadikan sebagai kambing hitam, alas kaki atau apapun kata padanannya, tetapi yang penting dihadapan kita alasan yang diberikan oleh para pelaku tersebut patut kita sikapi dengan bijak, dengan memberikan solusi yang tepat dan berimbang, sehingga proses peradilan yang diharapkan mampu menjangkau pelaku kejahatan yang sebenarnya dapat dilakukan dengan baik, sehingga peristiwa terjadinya pelarian para saksi ataupun pelaku kejahatan korupsi ataupun pelaku kejahatan lainnya keluar negeri dan bersembunyi, tetapi dapat bernyanyi sumbang, dimana sumbangnya nyanyian tersebut tidak dapat kita nyatakan sebagai nyanyian sumbang yang sebenarnya, karena kita sebagai penonton tidak melihat seorang dirigen atau pemandu yang mampu mengendalikan nada sumbang tersebut dengan baik, sehingga para penonton tidak sakit kupingnya, dan akan membuat berantakan podium yang ada dan bersepakat untuk menghancurkan apapun yang ada disekitarnya. Kita semua tentu tidak menghendaki hal tersebut, karena hal tersebut dapat merugikan kita semua.

Untuk itulah saya sebagai seorang intelektual merasa terpanggil untuk memberikan pendapat yang saya harapkan dapat membantu semua pihak dalam mengambil kebijakan dalam mengatasi hal yang ada. Pertama yang kita lakukan adalah mendata persoalan yang ada yaitu terjadinya :
  • Larinya si saksi ataupun si Koruptor atau pelaku kejahatan lainnya.
  • Larinya si saksi atau koruptor tersebut karena merasa akan dibuat sebagai kambing hitam
  • Keinginan dari banyak pihak untuk menghadirkan si saksi atau koruptor tersebut dapat hadir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum yang berlaku         
  • Keinginan dari saksi atau pelaku koruptor untuk dapat terjamin keamanannya, tetapi dirinya dapat membuka dan menjelaskan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.               
  • Keinginan dari banyak pihak baik Pers ataupun LSM organisasi non goverment agar kasus ini dapat segera terungkap. 
  • Kebekuan yang terjadi adalah ::
  • Berpegangnya para penegak hukum yang akan memeriksa perkara ini, hanya dengan mengandalkan kehadiran fisik dari sdr. Nazarudin ataupun saksi yang bersembunyi yaitu : Sdr. Nunun
  • Kurang digubrisnya keinginan dari Negara kita oleh Negara lain dalam penuntasan kasus-kasus larinya para koruptor ke-negara lain untuk menyembunyikan dirinya.
Bantuan yang dapat digunakan adalah : Telah berkembangnya suatu tekhnologi canggih dibidang komunikasi yang tentu akan dapat menggantikan kehadiran seseorang dalam suatu event, tetapi kehadiran yang tergantikan itu dapat dilakukan secara real time apabila dikehendaki.


Solusi yang ditawarkan adalah :

1. Pemanfaatan lembaga Affidavit yaitu suatu lembaga yang pengertiannya
    Affidavit, menurut “Black's Law Dictionary 7th Edition” adalah:
   “A voluntary declaration of facts written down and sworn to by the minister oaths.
    Menurut “Webster's New World College Dictionary 4th Edition”, affidavit adalah:
  “A written statement made on oath before the notary public or other person authorized to administer oaths.
   Sedangkan menurut buku “Terminologi Hukum Inggris-Indonesia” karangan IPM Ranuhandoko BA,  affidavit adalah:
   “Pernyataan tertulis di atas sumpah oleh pembuatnya, di hadapan penguasa yang berwewenang” 
    (Lihat : http://hukumonline.com/klinik/detail/cl3371)
2. Pemanfaatan dan pemberdayaan kuasa hukum
3. Pemanfaatan Lembaga perlindungan saksi dan korban secara maksimal
4. Pemanfaatan alat-alat komunikasi yang canggih sehingga tercapainya pemeriksaan saksi atau pelaku, pemeriksaan persidangan yang terwakili dengan  hadirnya kuasa hukum dan pelaku pada layar alat komunikasi canggih yang ada secara real time.

Proses pemanfaatannya :
Saksi atau pelaku yang merasa dirinya terancam dapat bersinergi dengan Kuasa hukumnya memberikan keterangannya pada pihak yang berwenang berdasarkan hukum dinegara yang bersangkutan tempat saksi atau pelaku itu bersembunyi, seperti notaris (notary public) yang berada di negara yang bersangkutan, hal ini dapat terlaksana secara bersamaan lembaga perlindungan saksi dan korban telah mengeluarkan surat keputusan untuk mengesahkan perlindungan saksi atau korban kepada yang bersangkutan, sehingga aktifitas saksi atau korban (Pelaku yang merasa terancam dirinya jika berkata jujur), melaksanakan testimoninya dihadapan Notari public dinegara tempat dia bersembunyi. Setelah mendapatkan testimoni dan bukti-bukti yang diberikan oleh saksi atau pelaku yang kabur itu, maka KPK segera menindaklanjuti pemeriksaan kepada para pihak yang patut diduga atau dicurigai sebagai pelaku yang sebenarnya yaitu dengan pertama-tama mengeluarkan surat cekal agar pelaku yang dicurigai tidak melarikan diri lagi, melakukan penahanan kepada pihak-pihak yang dicurigai bila terdapat 2 alat bukti pedukung untuk itu. Setelah pemeriksaan keseluruhan selesai, maka dapat digelar sidang yang tidak menghadirkan saksi atau pelaku yang melarikan diri tadi secara fisik, tetapi bersama-sama dengan kuasa hukumnya dapat melakukan sidang didepan suatu alat teleconference yang dapat memintai keterangan ataupun membantah keterangan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang sedang diperiksa dipersidangan. Demikian selanjutnya jika diputuskan si Pelaku benar-benar bersalah dan divonis bersalah dan diberikan hukuman, yang bersangkutan dapat terus melaksanakan tingkatan-tingkatan proses peradilannya dengan suatu kebijakan lain, ataupun diputuskan untuk segera melaksanakan hukuman, disinilah pihak aparat penegak hukum seperti polisi bergerak menangkap secara paksa terdakwa dari pelaku kejahatan tersebut, jika setelah terbukti bersalah Ia tetap berdalih untuk tidak mematuhi aturan yang ada. Semoga solusi ini dapat memenuhi kekosongan penanganan kasus-kasus seperti trend yang ada saat ini, sehingga supremasi hukum dapat tegakl dengan sedikit ijtihad dari para Pemimpin agar hukum sebagai Panglima dapat tegak semestinya, dan dagelan-dagelan yang dipertontonkan oleh orang-orang yang memang tidak punya nurani bersih dapat kita kikis bersama demikian Insya Allah dengan kehendak Allah SWT, peradaban yang kita bangun untuk membuat suatu tatanan hidup yang baik dan benar bagi Bangsa ini akan di Ijabah olehNya. 

Hasil yang diharapkan didapatkan. 
  1. Semua kasus-kasus korupsi atau kejahatan lain yang akan dibuka oleh si pelaku sendiri tetapi dirinya sendiri dapat terancam dengan keadaan dan situasi yang ada dapat terlaksana.
  2. Bahwa hukum sebagai Panglima dapat terwujud, sehingga keadilan akan tegak walau langit akan runtuh dapat terwujud.
  3. Kita semua dapat menunjukkan kepada dunia, bahwa yang benar itu benar, dan yang salah itu salah.
  4. Tidak adanya pihak-pihak yang saling curiga-mencurigai diantara anak Bangsa ini, sehingga kondisifitas keadaan untuk membangun Bangsa dapat tercapai dengan baik.
  5. Pihak-pihak yang selama ini merasa telah difitnah ataupun didzolimi dapat bernafas lega dan rakyat juga dapat melihat bahwa kebenaran yang hakiki ada dapat terwujud di Negara NKRI ini.
  6. Bahwa Supremasi hukum dapat tegak dengan sendirinya jika kita semua sepakat untuk dapat mencari solusi demi tegaknya hukum tersebut dengan cara mengisi kekosongan-kekosongan yang ada, karena pada dasarnya hukum merupakan nilai-nilai yang hidup yang mempunyai sanksi, dan proses untuk menerapkan nilai-nilai tersebut semestinya mengikuti dengan peradaban yang ada, yang antara lain mengikuti tekhnologi terkini, demi pencapaian kebenaran yang hakiki.
  7. Tercapainya suatu usaha dari kita yang mempunyai kewajiban Amar ma'ruf nahi munkar (berbuat baik dan meluruskan yang salah), dapat terwujud.

Sabtu, 16 Juli 2011

SAKSIKAN EKSPO KABUPATEN BEKASI 2011

Pameran Produk dan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 Berlangsung dari Tanggal 15 sampai dengan 24 Juli 2011, bertempat di Perumahan Vila Mutiara Gading Karang Satria Tambun Utara Kabupaten Bekasi.



Pameran tersebut ditampilkan seluruh Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, seperti Kecamatan, Dinas-Dinas Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Bekasi









Dan Produk Industri, Perkebunan, dan Pertanian di Kabupaten Bekasi




Pemran tersebut juga dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Bekasi Ke- 61 dan HUT Kemerdekaan RI Ke-66 Tahun 2011

Pantauan Humas GEPENTA Kabupaten Bekasi 2011

Jumat, 15 Juli 2011

INFO-KOM DPN GEPENTA

 
PERHATIAN....
Kepada Seluruh Warga GEPENTA, dengan ini di informasikan bahwa WEBSITE www.gepenta.com dalam proses Perbaikan.
 
Demikian disampaikan dan atas perhatiannya kami mengucapkan permohonan maaf serta mohon maklum adanya. terima kasih.
www.gepenta

Sabtu, 09 Juli 2011

Senin, 04 Juli 2011

SURAT TERBUKA : LUKAS SAHALA Untuk Presiden Republik Indonesia

IKHTIAR MEMBERANTAS KORUPSI

by Lukas Sahala on Sunday, July 3, 2011 at 11:29pm
SALAM BERSIH,


Tulisan ini sebagai surat terbuka kepada Bapak Presiden RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk membantu Pemerintah dalam upaya pemberantasa korupsi, maka saya dan keluarga besar mengajukan ide yang diharapkan dapat membatasi perbuatan yang korup yaitu dengan mewajibkan disetiap seragam kerja PNS ada bordiran tulisan yang berbunyi "Saya anti Korupsi, jangan beri dan janjikan saya sesuatu", tulisan ini dibuat dengan warna yang akan membuatnya kelihatan jelas jika dibordir dibaju seragam PNS, dan dibordir tepat disebelah kanan dada atas, serta dikerah sebelah kanan ada bordiran bendera merah putih, yang artinya untuk selalu mengingatkan keberadaan Bangsa ini jika bordiran dibawahnya dilakukan dengan ikhlas.

Harapan saya dan Keluarga besar dengan dilakukannya hal ini, sudah membatasi ruang gerak dari PNS tersebut, minimal malu dengan komitmen yang tertulis didada kanannya. Insya Allah segala ikhtiar yang dilakukan anak Bangsa ini dapat di Ijabah oleh Allah SWT.

Wallahualam Bissawab.
Copyright :4 Juli 2011 Huma/Info-Kom GEPENTA Bekasi

Narkoba & Korupsi

Korelasi Penyalahgunaan narkoba dengan kejahatan korupsi kuat dan Kunci Pemberantasan Korupsi diangka 30 % ?

by Lukas Sahala on Monday, July 4, 2011 at 8:36am
SALAM BERSIH,

Sebagai stakeholder Negara Indonesia, kita semua tentu sangat prihatin sekali dengan kondisi Negara yang kita cintai ini, dsamping alam yang selalu tidak bersahabat, tingkat kejahatan korupsinya juga membuat orang waras jika berada diluar negeri pasti akan malu-malu kucing mengakui dirinya berasal dari Indonesia.Banyak pakar-pakar kita selama ini berusaha mencari-cari akar masalah terjadinya perbuatan korupsi di Indonesia ini, yang antara lain hasilnya dapat disebutkan bahwa :
  1. Korupsi sudah sejak dahulu kala menjadi suatu kebudayaan masyarakat kita, yaitu dengan pemberian upeti bagi pejabat ataupun pihak-pihak yang dapat memberikan perlindungan bagi usahanya.
  2. Korupsi diakibatkan dengan adanya kekurangan materi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap Pegawai Negeri Sipil, jadi diharapkan gajinya dapat diberi kenaikan dan diberi remunerasi, tetapi kenyataannya terapinya tidak juga berhasil, malah kejahatan korupsi semakin menjadi-jadi.
  3. Korupsi diakibatkan dengan sistem birokrasi yang kurang mendukung, oleh karenanya sistem mesti diupgrade, tetapi meskipun segala sistem dipadu-padukan, tetapi kejahatan korupsi tetap berkibar-kibar.
  4. Korupsi diakibatkan oleh investasi dari para pihak melalui partai politik untuk dapat menduduki suatu posisi strategis di pemerintahan yang mesti diambil kembali oleh si investor untuk mengembalikan investasi yang telah dikeluarkannya terdahulu. Untuk masalah yang satu ini bukan menjadi rahasia umum lagi jika kita ingin masuk kerja di pemerintahan.
Dari alasan-alasan tersebut diatas, dapat ditarik benang merah berupa pertanyaan-pertanyaan lanjutan yang antara lain :
  • Apakah hanya alasan-alasan tersebut diatas yang membuat kejahatan korupsi sulit diberantas ?
  • Apakah telah ada tindakan-tindakan antisipasi yang dilakukan, dan bagaimana hasil akhirnya ?
  • Apakah tidak ada faktor-faktor lain sebagai penyebab maraknya korupsi di Indonesia ini ? Dari beberapa pertanyaan diatas, penulis mencoba mendekatkan pertanyaan apakah tidak ada faktor-faktor lain sebagai penyebab maraknya korupsi di Indonesia ini ? Sebagai salah seorang aktivis anti Korupsi dan pengamat kehidupan Bangsa dan Negara ini, dari sekian banyaknya aktivis-aktivis yang berbuat yang sama, tentu selalu ingin mencari, dan mencari apa akar permasalahan dari carut marutnya negeri ini, dan maraknya korupsi di negeri ini ?.Tampaknya pencarian penulis mendapatkan jawaban yang sangat sederhana, dimanakah letak kesederhanaannya ? yaitu diangka 30 %. Angka persentase tersebut sepertinya merupakan angka keramat bagi negeri ini, karena apa penulis katakan sebagai angka keramat ? Mungkin alasan-alasan berikut dapat digunakan sebagai jawabannya :                                        
  • Kebocoran APBN konon kata para pakar berkisar diangka 30 % ?.
  • Aparatur Negara yang mengkonsumsi narkoba berikisar diangka 30 % ?. Apa yang dapat kita simak dari penjelasan angka 30 % tersebut ? Biasanya kalau kita ingin safeti untuk menggunakan gaji kita bagi keperluan hidup, maka angka 30 % sebagai pembayaran utang merupakan angka yang safeti (aman) bagi debitur maupun kreditur menurut pakar-pakar investasi, tetapi jika angka 30 % tersebut terkait dengan penggunaan keuangan Negara ?, tentu merupakan angka yang sangat riskan bagi kehidupan Bangsa dan Negara ini, bayangkan hampir setengah dari penghasilan Negara yang nota bene merupakan keringat rakyat, digunakan secara sewenang-wenang oleh pihak-pihak tertentu, demi kepentingan pribadi dan golongannya.Angka 30 % dari aparatur Negara yang mengkonsumsi narkoba reffer ke- 
http://www.menpan.go.id/index.php/liputan-media-index/624-30-persen-aparatur-negara-konsumsi-narkoba

juga merupakan suatu hal yang sangat riskan, karena sampai sebesar itukah persentase pemakai narkoba dikalangan PNS ?, dan dimanakah korelasinya antara Kejahatan korupsi dengan Penyalahgunaan Narkoba tadi ?Kalau kita semua dapat membayangkan di Republik ini pelayan masyarakatnya 30 % konsumsi narkoba, sebagai pencandu narkoba tentu mereka-mereka ini akan berusaha untuk meraup uang sebanyak-banyaknya untuk memuaskan kecanduan mereka kepada narkoba ? sudah pasti yang terbayang dibenak kita semua adalah Perbuatan korupsilah yang akan dilakukan oknum PNS tadi, dan bagaimana rakyat tidak menderita jika berhadapan dengan PNS yang boleh dianggap kesadaran atas dirinya sendiri saja sudah berkurang, untuk berusaha empati terhadap penderitaan rakyat dengan banyaknya beban yang dipikul ?Informasi yang telah diberikan melalui website Kementerian PAN dan reformasi birokrasi ini telah membukakan mata penulis dan diharapkan para stakeholder lainnya dari Negara ini, bahwa Narkoba itu korelasinya dengan kejahatan korupsi tentunya sangat kuat, oleh karena itu kita semua selaku stakeholder Negara ini wajib untuk bersama-sama mendukung reformasi yang akan dilakukan oleh Kementerian PAN yang salah satunya adalah Penghentian penerimaan PNS yang telah membuat beban yang sangat berat bagi Anggaran Negara, serta yang kita harapkan lagi adalah pembersihan PNS-PNS pengkomsumsi narkoba tersebut dari birokrasi, agar Indonesia dapat menjadi lebih Bersih dan lebih Baik.


copyright'4Juli2011 Humas/Info-Kom GEPENTA Kab. Bekasi