Membaca PP No. 25 tahun 2011 diatas, saya seperti merasakan berada di- 2 (dua) nuansa yang sangat bertolak belakang yaitu :
- Keinginan untuk menyelamatkan anak Bangsa dari kecanduan narkoba, dengan cara menyalurkannya ke panti rehabilitasi dan melakukan pengawasan perkembangannya.
- Adanya pembiaran terhadap para pemakai narkoba yang dianggap sebagai korban narkoba, apalagi dana untuk melakukan rehabilitasi tersebut berasal dari APBN dan APBD, jadi seakan-akan uang rakyat digunakan untuk orang-orang pencandu narkoba?
Saya secara pribadi kog lebih merasakan nuansa nomor 2 nya ya ?, jika melihat kondisi Penegakan hukum saat ini.
Saran saya kepada Menteri terkait agar dapat menyatukan pendapat dengan rakyat yang anti narkoba yaitu :
- Bahwa narkoba merupakan zat adiktif yang sangat berbahaya
- Bahwa kita mesti menyelamatkan anak Bangsa ini, tidak dengan melemahkan sanksi bagi pemakai narkoba.
- Bahwa tidak boleh ada aturan hukum yang mendegradasi kewenangan menetapkan status seseorang yang kewenangan absolutnya berada di Badan Peradilan, yang berhak mengeluarkan penetapan (apakah direhabilitasi atau tidak), kepada Puskemas, Rumah sakit dan Institusi rehabilitasi yang ditetapkan Menteri Kesehatan
- Bahwa kalau kita sepakat untuk menyelamatkan Bangsa ini dari bahaya narkoba, maka perketatlah peredaran narkoba, koordinasikanlah dengan pihak-pihak terkait, agar Lembaga-Lembaga Pemasyarakatan yang selama sebagai tempat berlindungnya para pengedar kelas kakap dapat dirazia setiap saat, dan diberikan sanksi tegas hukuman mati yang mesti dijalankan segera.
- Agar Pemerintah memberikan Anggaran lebih untuk pemberantasan narkoba kepada Kepolisian RI dan seluruh mitranya, sehingga gerak langkahnya dapat lebih signifikan.
- Saya pribadi menyarankan agar Badan Narkotika Nasional dapat diubah namanya menjadi Badan Anti Narkoba Indonesia sehingga ruhnya jelas sebagai Badan Anti Narkoba di Indonesia. Semoga .... Wallahualam bisawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar