PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2011
TENTANG
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
I. UMUM
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki jaringan yang luas melampaui batas negara, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah diatur mengenai kerja sama, baik bilateral, regional, maupun internasional.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga mengatur peran serta masyarakat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika termasuk pemberian penghargaan bagi anggota masyarakat yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah terkait dengan pelaksanaan wajib lapor Pecandu Narkotika yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagai sebuah upaya untuk memenuhi hak Pecandu Narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Tujuan lain dari pelaksanaan wajib lapor Pecandu Narkotika adalah untuk mengikutsertakan orang tua, wali, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap Pecandu Narkotika yang ada di bawah pengawasan dan bimbingannya, selain itu pelaksanaan wajib lapor juga sebagai bahan informasi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memberikan kejelasan serta menguraikan secara tegas mengenai Institusi Penerima Wajib Lapor dari Pecandu Narkotika serta bagaimana tata cara pelaksanaan wajib lapor, sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai secara optimal untuk mendukung keberhasilan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Hal yang mendapatkan perhatian khusus dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika ini adalah terkait dengan pelaporan serta monitoring dan evaluasi yang dimaksudkan agar pelaksanaan wajib lapor dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain hal tersebut di atas, Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika ini juga memuat ketentuan mengenai rehabilitasi Pecandu Narkotika, serta ketentuan mengenai pendanaan kegiatan wajib lapor Pecandu Narkotika.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
- 3 – pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “selain pada Institusi Penerima Wajib Lapor” antara lain Kepolisian Negara RI dan BNN.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Dalam proses asesmen pemeriksaan penunjang dilakukan sesuai kebutuhan seperti pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
Ayat (2)
Wawancara dimaksudkan untuk menelusuri latar belakang dan keadaan Pecandu Narkotika, serta diagnosa permasalahan.
Ayat (3)
Yang dimaksud observasi atas perilaku Pecandu Narkotika dalam ketentuan ini meliputi perilaku verbal dan nonverbal.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
- 4 -
Ayat (2)
Rencana rehabilitasi antara lain memuat lama perawatan, program dan metode rehabilitasi, dimulai dengan rehabilitasi medis.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “masa perawatan” adalah suatu layanan program rencana terapi dibuat berdasarkan hasil asesmen yang komprehensif yang sesuai dengan kondisi klien dengan jenis gangguan penggunaan Narkotika dan kebutuhan individu/klien/Pecandu Narkotika dengan program yang dijalankan mengikuti program yang tersedia di layanan, dengan waktu minimal 1 (satu) sampai 6 (enam) bulan sesuai dengan Standar Pelayanan Terapi dan Rehabilitasi Gangguan Penggunaan Narkotika yang ditetapkan Menteri. Hasil asesmen yang komprehensif tersebut meliputi 7 (tujuh) domain utama proses asesmen gangguan penggunaan Narkotika, yaitu informasi demografis, status medis, status pekerjaan/pendidikan, status penggunaan Narkotika, status legal, riwayat keluarga/sosial dan status psikiatris. Standar Pelayanan Terapi dan Rehabilitasi Gangguan Penggunaan Narkotika, meliputi antara lain: pelayanan detoksifikasi, pelayanan gawat darurat, pelayanan rehabilitasi (model: terapi komunitas, minnesota, model medis), pelayanan rawat jalan non rumatan, pelayanan rawat jalan rumatan, dan pelayanan penatalaksanaan dual diagnosis.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “terapi berbasis komunitas (therapeutic community)” adalah salah satu jenis model terapi dimana yang berperan menjalankan terapi adalah komunitas pecandu itu sendiri, jadi “dari pecandu, oleh pecandu, dan untuk membantu pecandu”.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
- 6 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “instansi terkait” adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penyelenggara program rehabilitasi” adalah rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang menyelenggarakan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika.
Ayat (2)
Pembinaan atas kualitas layanan dapat berbentuk bimbingan teknis kepada lembaga rehabilitasi.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Kementerian terkait” adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “identitas Pecandu Narkotika” antara lain jenis kelamin, usia, agama, status perkawinan, latar belakang pendidikan, dan latar belakang pekerjaan.
Huruf c
Cukup Jelas.
Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
Cukup Jelas.
Huruf f
Cukup Jelas.
Huruf g
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52115007 depkumham.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar