Kamis, 19 Mei 2011

Penjelasan PP No.25 Tahun 2011 Wajib Lapor Bagi Pengguna Narkoba


PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   25  TAHUN 2011
 TENTANG
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA

I.  UMUM
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan  peredaran  gelap  Narkotika  dan  Prekursor  Narkotika  yang dilakukan  secara  terorganisasi  dan  memiliki  jaringan  yang  luas melampaui  batas  negara,  dalam  Undang-Undang  Nomor  35 Tahun  2009  tentang  Narkotika  telah  diatur  mengenai  kerja  sama, baik bilateral, regional, maupun internasional.
Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2009  tentang Narkotika  juga mengatur  peran  serta  masyarakat  dalam  usaha  pencegahan  dan pemberantasan  penyalahgunaan Narkotika dan  Prekursor Narkotika termasuk  pemberian  penghargaan  bagi  anggota  masyarakat  yang berjasa  dalam  upaya  pencegahan  dan  pemberantasan penyalahgunaan  dan  peredaran  gelap  Narkotika  dan  Prekursor Narkotika.
Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah  terkait dengan pelaksanaan wajib  lapor  Pecandu Narkotika  yang  perlu  diatur  lebih lanjut  dalam  Peraturan  Pemerintah  sebagai  sebuah  upaya  untuk memenuhi  hak  Pecandu Narkotika  dalam mendapatkan  pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Tujuan  lain dari pelaksanaan wajib  lapor Pecandu Narkotika adalah untuk mengikutsertakan  orang  tua, wali,  keluarga,  dan masyarakat dalam  meningkatkan  tanggung  jawab  terhadap  Pecandu  Narkotika yang  ada  di  bawah  pengawasan  dan  bimbingannya,  selain  itu pelaksanaan  wajib  lapor  juga  sebagai  bahan  informasi  bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Sehubungan  dengan  hal  tersebut,  Peraturan  Pemerintah  ini disusun  untuk  memberikan  kejelasan  serta  menguraikan  secara tegas  mengenai  Institusi  Penerima  Wajib  Lapor  dari  Pecandu Narkotika  serta   bagaimana  tata  cara  pelaksanaan  wajib  lapor, sehingga  tujuan  yang  diharapkan  dapat  tercapai  secara  optimal untuk  mendukung  keberhasilan  upaya  pencegahan  dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Hal  yang  mendapatkan  perhatian  khusus  dalam  Peraturan Pemerintah  tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika  ini adalah  terkait dengan pelaporan  serta monitoring dan  evaluasi  yang dimaksudkan  agar  pelaksanaan  wajib  lapor  dapat  berjalan  sesuai dengan  tujuan  yang  diharapkan  dan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain  hal  tersebut  di  atas,  Peraturan  Pemerintah  tentang Pelaksanaan  Wajib  Lapor  Pecandu  Narkotika  ini  juga  memuat ketentuan mengenai  rehabilitasi Pecandu Narkotika, serta ketentuan mengenai pendanaan kegiatan wajib lapor Pecandu Narkotika.

II.    PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
- 3 – pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang  dimaksud  dengan  “selain  pada  Institusi  Penerima Wajib Lapor” antara lain Kepolisian Negara RI dan BNN.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Dalam  proses  asesmen  pemeriksaan  penunjang  dilakukan sesuai  kebutuhan  seperti  pemeriksaan laboratorium  dan radiologi.
Ayat (2)
Wawancara dimaksudkan untuk menelusuri latar belakang dan  keadaan  Pecandu  Narkotika,  serta diagnosa permasalahan.
Ayat (3)
Yang dimaksud observasi atas perilaku Pecandu Narkotika dalam  ketentuan  ini  meliputi  perilaku  verbal dan  nonverbal.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
- 4 -
Ayat (2)
Rencana  rehabilitasi  antara  lain  memuat  lama  perawatan, program dan metode rehabilitasi, dimulai dengan rehabilitasi medis.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang  dimaksud  dengan  “masa  perawatan”  adalah  suatu layanan  program  rencana  terapi  dibuat berdasarkan  hasil asesmen  yang  komprehensif  yang  sesuai  dengan  kondisi klien  dengan  jenis  gangguan penggunaan  Narkotika  dan kebutuhan  individu/klien/Pecandu  Narkotika  dengan program yang dijalankan mengikuti program yang tersedia di layanan,  dengan  waktu minimal  1  (satu)  sampai  6  (enam) bulan  sesuai  dengan  Standar  Pelayanan  Terapi  dan Rehabilitasi  Gangguan  Penggunaan  Narkotika  yang ditetapkan Menteri. Hasil asesmen yang komprehensif tersebut meliputi 7 (tujuh) domain  utama  proses  asesmen  gangguan  penggunaan Narkotika,  yaitu  informasi  demografis,  status medis,  status pekerjaan/pendidikan, status penggunaan Narkotika, status legal, riwayat keluarga/sosial dan status psikiatris. Standar  Pelayanan  Terapi  dan  Rehabilitasi  Gangguan Penggunaan  Narkotika,  meliputi  antara  lain:  pelayanan detoksifikasi,  pelayanan  gawat  darurat,  pelayanan rehabilitasi  (model:  terapi  komunitas,  minnesota,  model medis),  pelayanan  rawat  jalan  non  rumatan,  pelayanan rawat  jalan  rumatan, dan pelayanan penatalaksanaan dual diagnosis.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang  dimaksud  dengan  “terapi  berbasis  komunitas (therapeutic  community)”  adalah  salah  satu  jenis  model terapi  dimana  yang  berperan  menjalankan  terapi  adalah komunitas  pecandu  itu  sendiri,  jadi “dari  pecandu,  oleh pecandu, dan untuk membantu pecandu”.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
- 6 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang  dimaksud  dengan  “instansi  terkait”  adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial,  Kejaksaan  Agung  Republik  Indonesia,  Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penyelenggara program rehabilitasi” adalah  rumah  sakit,  fasilitas  pelayanan  kesehatan  lainnya, dan/atau  lembaga  rehabilitasi medis  dan  rehabilitasi  sosial yang menyelenggarakan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika.
Ayat (2)
Pembinaan  atas  kualitas  layanan  dapat  berbentuk bimbingan teknis kepada lembaga rehabilitasi.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang  dimaksud  dengan  “Kementerian  terkait”  adalah Kementerian  Hukum  dan Hak  Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Yang  dimaksud  dengan  “identitas  Pecandu  Narkotika” antara  lain  jenis  kelamin,  usia,  agama,  status perkawinan,  latar  belakang  pendidikan,  dan  latar belakang pekerjaan. 
Huruf c
Cukup Jelas.
Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
Cukup Jelas.
Huruf f
Cukup Jelas.
Huruf g
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52115007 depkumham.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar