Sabtu, 23 Juli 2011

KASUS HEBOH tapi MENGGELIKAN di Tahun 2011

SUMBANGSIH PEMIKIRAN MENGENAI PEMECAHAN KASUS NAZARUDIN

by Lukas Sahala on Saturday, July 23, 2011 at 9:15am
SALAM BERSIH,

Melihat perkembangan terakhir kasus korupsi yang melibatkan seorang mantan bendahara partai yang berkuasa yaitu Saudara Nazarudin, dan sebagai seorang yang anti dengan Korupsi dan Kejahatan serta kebathilan lainnya saya selaku intelektual merasal terpanggil untuk dapat memberikan sumbang saran dengan harapan sumbang saran yang saya berikan dapat menjelaskan dan menjadi solusi pemecahan kasus yang sekarang dihadapi oleh Pemerintah saat ini. Kejahatan korupsi yang katanya semakin masif dan dilakukan seperti kejahatan mafia terorganisir, membuat rakyat semakin merasa dikhianati oleh para koruptor-koruptor ini, tetapi lebih fatal lagi, kalau rakyat dipertontonkan dengan ketidak-mampuan Pemerintah melalui aparat-aparat penegak hukumnya yang terlihat mandul, serta panik tidak dapat melakukan action apapun untuk mengatasi masalah yang terjadi, hal inilah yang tidak dapat diterima oleh akal sehat manapun, suatu keadaan dimana Pemerintah sepertinya tidak berdaya dibuat seorang tersangka koruptor dengan bantuan alat-alat komunikasi yang canggih. Tetapi sebagai penganut Presumption of Innocence dan persamaan hak dalam hukum, sebaiknya kita mestilah mencari solusi yang terbaik untuk dapat memecahkan kasus-kasus hukum terkait kejahatan korupsi ataupun kejahatan lainnya, dimana para pelaku, saksi atau pihak-pihak yang mengetahui secara jelas permasalahan hukum yang terjadi dapat diakomodir juga kepentingan mereka.

Jujur jika saya juga mengalami nasib seperti Sdr. Nazarudin atau Sdr. Nunun yang merasa terpojok akan dijadikan kambing hitam atau kambing congek, sebagai tumpuan kesalahan yang ada, dan dibuat sebagai aktor intelektual yang menjadi penanggung jawab dari kejahatan yang terjadi, sedang dilain sisi aktor intelektual ataupun aktor sebenarnya dapat melenggang kangkung diluaran untuk memikirkan berbuat yang sama kedepannya dengan modus yang lebih canggih dan rapi. Hal inilah yang tidak kita inginkan bersama, sebelum lanjut kita semua selaku stake holder Negara ini secara tegas ingin agar siapa yang salah dan melakukan kesalahan di Negeri ini  dapat mendapatkan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya, sehingga hukum yang kita nyatakan sebagai Panglima dapat tegak dengan sebenar-benarnya tegak, dan tegaknya juga merupakan hasil kesepakatan kita sebagai Bangsa. Kalau disimak secara nurani, mengapa seorang tersangka ataupun saksi tidak percaya dengan kondisi yang ada ?, dan mengapa hal ini dapat terjadi ?
Saya harus jujur mengakui, selaku rakyat saya selalu dipertontonkan dengan suatu keadaan yang tidak tegas antara hitam ataupun putih, sebagai rakyat saya sepertinya menonton adanya orang-orang yang memang didzolimi oleh kekuasaan, tetapi disatu sisi juga saya merasa itukan bisa-bisanya pelaku kejahatan itu untuk menarik simpati dari masyarakat seperti saya ini, sehingga dengan seringnya saya dipertontonkan dengan ketidak tegasan yang terjadi anatara hitam dan putih tadi, sehingga timbulnya warna lain yaitu abu-abu dalam benak saya yang artinya mungkin beragam interprestasi dari abu-abu tadi bagi banyak orang selain saya. Dari kondisi ini yang rugi adalah Negara dan Bangsa ini dari sisi kedaulatan misalnya kita sebagai Negara yang berdaulat sepertinya tidak mampu dan tidak digubris oleh Negara lain, saat Negara ini meminta bantuan untuk memulangkan para pelaku kejahatan yang diminta pulang oleh Negara ini, dimana persepsi yang umun disebabkan karena di Negara tempatnya bersembunyi mempunyai keuntungan juga atas kehadiran si Koruptor tadi kenegaranya, sehingga langkah-langkah untuk mencari dan mengembalikan si Koruptor tadi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di Negara kita, terhalangi dengan mudahnya, dengan adanya banyak kepentingan. Sangat ironis sekali disatu sisi, tetapi disisi lain kita selayaknya tidak menutup mata terhadap kesamaan hak didalam hukum. Alasan yang diutarakan oleh pelaku kejahatan berupa tidak berimbangnya proses peradilan ataupun dirinya akan dijadikan sebagai kambing hitam, alas kaki atau apapun kata padanannya, tetapi yang penting dihadapan kita alasan yang diberikan oleh para pelaku tersebut patut kita sikapi dengan bijak, dengan memberikan solusi yang tepat dan berimbang, sehingga proses peradilan yang diharapkan mampu menjangkau pelaku kejahatan yang sebenarnya dapat dilakukan dengan baik, sehingga peristiwa terjadinya pelarian para saksi ataupun pelaku kejahatan korupsi ataupun pelaku kejahatan lainnya keluar negeri dan bersembunyi, tetapi dapat bernyanyi sumbang, dimana sumbangnya nyanyian tersebut tidak dapat kita nyatakan sebagai nyanyian sumbang yang sebenarnya, karena kita sebagai penonton tidak melihat seorang dirigen atau pemandu yang mampu mengendalikan nada sumbang tersebut dengan baik, sehingga para penonton tidak sakit kupingnya, dan akan membuat berantakan podium yang ada dan bersepakat untuk menghancurkan apapun yang ada disekitarnya. Kita semua tentu tidak menghendaki hal tersebut, karena hal tersebut dapat merugikan kita semua.

Untuk itulah saya sebagai seorang intelektual merasa terpanggil untuk memberikan pendapat yang saya harapkan dapat membantu semua pihak dalam mengambil kebijakan dalam mengatasi hal yang ada. Pertama yang kita lakukan adalah mendata persoalan yang ada yaitu terjadinya :
  • Larinya si saksi ataupun si Koruptor atau pelaku kejahatan lainnya.
  • Larinya si saksi atau koruptor tersebut karena merasa akan dibuat sebagai kambing hitam
  • Keinginan dari banyak pihak untuk menghadirkan si saksi atau koruptor tersebut dapat hadir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum yang berlaku         
  • Keinginan dari saksi atau pelaku koruptor untuk dapat terjamin keamanannya, tetapi dirinya dapat membuka dan menjelaskan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.               
  • Keinginan dari banyak pihak baik Pers ataupun LSM organisasi non goverment agar kasus ini dapat segera terungkap. 
  • Kebekuan yang terjadi adalah ::
  • Berpegangnya para penegak hukum yang akan memeriksa perkara ini, hanya dengan mengandalkan kehadiran fisik dari sdr. Nazarudin ataupun saksi yang bersembunyi yaitu : Sdr. Nunun
  • Kurang digubrisnya keinginan dari Negara kita oleh Negara lain dalam penuntasan kasus-kasus larinya para koruptor ke-negara lain untuk menyembunyikan dirinya.
Bantuan yang dapat digunakan adalah : Telah berkembangnya suatu tekhnologi canggih dibidang komunikasi yang tentu akan dapat menggantikan kehadiran seseorang dalam suatu event, tetapi kehadiran yang tergantikan itu dapat dilakukan secara real time apabila dikehendaki.


Solusi yang ditawarkan adalah :

1. Pemanfaatan lembaga Affidavit yaitu suatu lembaga yang pengertiannya
    Affidavit, menurut “Black's Law Dictionary 7th Edition” adalah:
   “A voluntary declaration of facts written down and sworn to by the minister oaths.
    Menurut “Webster's New World College Dictionary 4th Edition”, affidavit adalah:
  “A written statement made on oath before the notary public or other person authorized to administer oaths.
   Sedangkan menurut buku “Terminologi Hukum Inggris-Indonesia” karangan IPM Ranuhandoko BA,  affidavit adalah:
   “Pernyataan tertulis di atas sumpah oleh pembuatnya, di hadapan penguasa yang berwewenang” 
    (Lihat : http://hukumonline.com/klinik/detail/cl3371)
2. Pemanfaatan dan pemberdayaan kuasa hukum
3. Pemanfaatan Lembaga perlindungan saksi dan korban secara maksimal
4. Pemanfaatan alat-alat komunikasi yang canggih sehingga tercapainya pemeriksaan saksi atau pelaku, pemeriksaan persidangan yang terwakili dengan  hadirnya kuasa hukum dan pelaku pada layar alat komunikasi canggih yang ada secara real time.

Proses pemanfaatannya :
Saksi atau pelaku yang merasa dirinya terancam dapat bersinergi dengan Kuasa hukumnya memberikan keterangannya pada pihak yang berwenang berdasarkan hukum dinegara yang bersangkutan tempat saksi atau pelaku itu bersembunyi, seperti notaris (notary public) yang berada di negara yang bersangkutan, hal ini dapat terlaksana secara bersamaan lembaga perlindungan saksi dan korban telah mengeluarkan surat keputusan untuk mengesahkan perlindungan saksi atau korban kepada yang bersangkutan, sehingga aktifitas saksi atau korban (Pelaku yang merasa terancam dirinya jika berkata jujur), melaksanakan testimoninya dihadapan Notari public dinegara tempat dia bersembunyi. Setelah mendapatkan testimoni dan bukti-bukti yang diberikan oleh saksi atau pelaku yang kabur itu, maka KPK segera menindaklanjuti pemeriksaan kepada para pihak yang patut diduga atau dicurigai sebagai pelaku yang sebenarnya yaitu dengan pertama-tama mengeluarkan surat cekal agar pelaku yang dicurigai tidak melarikan diri lagi, melakukan penahanan kepada pihak-pihak yang dicurigai bila terdapat 2 alat bukti pedukung untuk itu. Setelah pemeriksaan keseluruhan selesai, maka dapat digelar sidang yang tidak menghadirkan saksi atau pelaku yang melarikan diri tadi secara fisik, tetapi bersama-sama dengan kuasa hukumnya dapat melakukan sidang didepan suatu alat teleconference yang dapat memintai keterangan ataupun membantah keterangan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang sedang diperiksa dipersidangan. Demikian selanjutnya jika diputuskan si Pelaku benar-benar bersalah dan divonis bersalah dan diberikan hukuman, yang bersangkutan dapat terus melaksanakan tingkatan-tingkatan proses peradilannya dengan suatu kebijakan lain, ataupun diputuskan untuk segera melaksanakan hukuman, disinilah pihak aparat penegak hukum seperti polisi bergerak menangkap secara paksa terdakwa dari pelaku kejahatan tersebut, jika setelah terbukti bersalah Ia tetap berdalih untuk tidak mematuhi aturan yang ada. Semoga solusi ini dapat memenuhi kekosongan penanganan kasus-kasus seperti trend yang ada saat ini, sehingga supremasi hukum dapat tegakl dengan sedikit ijtihad dari para Pemimpin agar hukum sebagai Panglima dapat tegak semestinya, dan dagelan-dagelan yang dipertontonkan oleh orang-orang yang memang tidak punya nurani bersih dapat kita kikis bersama demikian Insya Allah dengan kehendak Allah SWT, peradaban yang kita bangun untuk membuat suatu tatanan hidup yang baik dan benar bagi Bangsa ini akan di Ijabah olehNya. 

Hasil yang diharapkan didapatkan. 
  1. Semua kasus-kasus korupsi atau kejahatan lain yang akan dibuka oleh si pelaku sendiri tetapi dirinya sendiri dapat terancam dengan keadaan dan situasi yang ada dapat terlaksana.
  2. Bahwa hukum sebagai Panglima dapat terwujud, sehingga keadilan akan tegak walau langit akan runtuh dapat terwujud.
  3. Kita semua dapat menunjukkan kepada dunia, bahwa yang benar itu benar, dan yang salah itu salah.
  4. Tidak adanya pihak-pihak yang saling curiga-mencurigai diantara anak Bangsa ini, sehingga kondisifitas keadaan untuk membangun Bangsa dapat tercapai dengan baik.
  5. Pihak-pihak yang selama ini merasa telah difitnah ataupun didzolimi dapat bernafas lega dan rakyat juga dapat melihat bahwa kebenaran yang hakiki ada dapat terwujud di Negara NKRI ini.
  6. Bahwa Supremasi hukum dapat tegak dengan sendirinya jika kita semua sepakat untuk dapat mencari solusi demi tegaknya hukum tersebut dengan cara mengisi kekosongan-kekosongan yang ada, karena pada dasarnya hukum merupakan nilai-nilai yang hidup yang mempunyai sanksi, dan proses untuk menerapkan nilai-nilai tersebut semestinya mengikuti dengan peradaban yang ada, yang antara lain mengikuti tekhnologi terkini, demi pencapaian kebenaran yang hakiki.
  7. Tercapainya suatu usaha dari kita yang mempunyai kewajiban Amar ma'ruf nahi munkar (berbuat baik dan meluruskan yang salah), dapat terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar